Berkaitan dengan rancangan APBD yang telah disusun berdasarkan kesepakatan KUA dan PPAS. Menurut Wabup, masih perlu dilakukan penyesuaian melalui pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sehubungan dengan ditetapkannya informasi alokasi transfer ke daerah melalui surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan nomor s-173/pk/2022 perihal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2023.
“Hal ini adalah tindak lanjut dari ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” sambung Wabup.
Rancangan APBD tahun anggaran 2023 ini, kata Drs. H. Furqanudin Masulili, MM, disusun secara elektronik, dan terintegrasi dengan tahapan perencanaan yang menggunakan sistem aplikasi perencanaan dan keuangan nasional yaitu, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau (SIPD), sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
“Kami melakukannya secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab serta memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat,” tutup dia.
Usai Wabup membacakan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) Banggai dihadapan para anggota legislatif, agenda selanjutnya adalah mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi, lalu dilanjutkan dengan pembentukan panitia khusus.
