banner 728x250

Paripurna Pengantar Nota Keuangan Raperda APBD TA 2023, Ini Penjelasan Wabup Banggai

Foto: Diskominfo Banggai

BANGGAIPOST.COM,Luwuk – Wakil Bupati (Wabup) Banggai, Drs  H. Furqanudin Masulili, MM menyebutkan bahwa anggaran belanja daerah untuk tahun 2023 direncanakan sebesar Rp. 2.430.992.194.719.

Informasi tersebut disampaikan Wabup saat Rapat Paripurna Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Raperda APBD Tahun Anggaran 2023 di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Selasa (22/11).

“Belanja daerah akan diprioritaskan guna mendukung urusan pelayanan dasar publik, urusan pengawasan, penunjang pembangunan nasional, serta penanganan Covid-19 dan dampaknya,” tambah Wabup.

Secara lebih rinci, Drs. H. Furqanudin Masulili, MM menambahkan, anggaran belanja daerah tersebut terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Di kesempatan yang sama, Wabup menyebutkan pula soal besaran pendapatan daerah yang diperuntukan untuk membiayai belanja yang disebutkan sebelumnya. Target pendapatan daerah di tahun 2023 adalah sebesar Rp. 2.406. 530.568.422.

“Pendapatan daerah bersumber dari PAD, pendapatan transfer dan pendapatan lain yang sah sesuai ketentuan undang-undang,” tambah dia.

Berkaitan dengan rancangan APBD yang telah disusun berdasarkan kesepakatan KUA dan PPAS. Menurut Wabup, masih perlu dilakukan penyesuaian melalui pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sehubungan dengan ditetapkannya informasi alokasi transfer ke daerah melalui surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan nomor s-173/pk/2022 perihal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2023.

“Hal ini adalah tindak lanjut dari ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” sambung Wabup.

Rancangan APBD tahun anggaran 2023 ini, kata Drs. H. Furqanudin Masulili, MM, disusun secara elektronik, dan terintegrasi dengan tahapan perencanaan yang menggunakan sistem aplikasi perencanaan dan keuangan nasional yaitu, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau (SIPD), sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

“Kami melakukannya secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab serta memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat,” tutup dia.

Usai Wabup membacakan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) Banggai dihadapan para anggota legislatif, agenda selanjutnya adalah mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi, lalu dilanjutkan dengan pembentukan panitia khusus.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Suprapto didampingi Wakil Ketua II DPRD Banggai, Samsul Bahri Mang itu, dihadiri pula oleh jajaran Sekretariat DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda) Banggai, Ir. Abdullah Ali, M.Si serta pimpinan-pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai. (Dkf)