BANGGAIPOST.COM,JAKARTA- Gubernur Anwar Hafid meminta pemerintah pusat mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah. Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, para gubernur, serta asosiasi pemerintah daerah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dalam forum tersebut, Anwar Hafid menyoroti ancaman yang dihadapi banyak daerah akibat meningkatnya beban belanja pegawai pasca-pengangkatan PPPK secara besar-besaran. Menurutnya, persoalan utama yang kini dihadapi daerah bukan lagi sekadar ketentuan batas maksimal belanja pegawai 30 persen dari APBD, melainkan kemampuan daerah untuk terus membayar gaji PPPK.
“Pertama, menurut saya persoalan batas 30 persen belanja pegawai sebenarnya sudah menjadi masalah kedua. Masalah pertama yang lebih mendasar adalah: apakah daerah masih mampu menggaji PPPK?” kata Anwar Hafid dalam rapat tersebut.
Menurut Anwar, terdapat ketimpangan dalam skema pembiayaan aparatur sipil negara saat ini. PNS yang sama-sama berstatus ASN memperoleh dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat, sementara PPPK sepenuhnya menjadi tanggungan pemerintah daerah.
Ia menilai kondisi tersebut perlu segera dievaluasi karena semakin banyak daerah yang mengalami tekanan fiskal akibat meningkatnya jumlah PPPK.
“PPPK juga ASN. Tetapi pembiayaannya dibebankan seluruhnya kepada daerah. Ini yang menurut saya harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat,” ujarnya.
Daerah Mulai Kewalahan
Isu PPPK menjadi salah satu pembahasan utama dalam RDP Komisi II DPR RI karena banyak kepala daerah mengeluhkan keterbatasan kemampuan fiskal mereka.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa jumlah PPPK secara nasional telah melampaui satu juta orang. Di sisi lain, berbagai daerah menghadapi keterbatasan ruang fiskal akibat tingginya belanja rutin dan menurunnya kemampuan pendapatan daerah.
Sejumlah daerah bahkan dikabarkan mulai menghitung ulang kemampuan keuangan mereka untuk memastikan pembayaran gaji PPPK dapat berjalan hingga akhir tahun anggaran.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan keberlanjutan pembiayaan ASN di daerah jika tidak ada intervensi atau dukungan tambahan dari pemerintah pusat.
Usul Gaji PPPK Ditanggung APBN
Sebagai solusi, Anwar Hafid mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh pembiayaan gaji PPPK melalui APBN.
Selain itu, ia juga mengusulkan agar kebutuhan anggaran PPPK dimasukkan ke dalam skema Transfer ke Daerah (TKD), sehingga daerah tidak menanggung beban tersebut sendirian.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus menjamin kepastian kerja para PPPK yang telah diangkat melalui kebijakan nasional.
Anwar juga meminta pemerintah pusat mengevaluasi kembali aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Ia menilai regulasi tersebut lahir sebelum pemerintah melakukan pengangkatan PPPK secara masif, sehingga perlu disesuaikan dengan kondisi terbaru.
“Daerah menjalankan kebijakan pemerintah pusat dengan mengangkat PPPK. Karena itu perlu ada solusi yang adil agar pelayanan publik tetap berjalan dan para PPPK memperoleh kepastian,” katanya.
DPR Dukung Solusi untuk Daerah
Dalam RDP tersebut, Komisi II DPR RI menerima berbagai masukan dari kepala daerah terkait persoalan pembiayaan PPPK dan penerapan batas belanja pegawai.
Sejumlah anggota dewan mendukung adanya masa transisi penerapan batas 30 persen belanja pegawai agar pemerintah daerah memiliki waktu melakukan penyesuaian.
Komisi II juga mendorong pemerintah pusat mengevaluasi berbagai regulasi yang dinilai membebani daerah, termasuk kemungkinan peningkatan transfer dana untuk mendukung pembiayaan ASN.
Selain itu, DPR menegaskan bahwa PPPK tidak boleh menjadi korban akibat keterbatasan fiskal daerah. Kepastian kerja bagi PPPK dan keberlangsungan pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas pemerintah.
Jadi Perhatian Nasional
RDP Komisi II DPR RI ini mendapat perhatian luas karena menyangkut nasib lebih dari satu juta PPPK di seluruh Indonesia dan kondisi keuangan pemerintah daerah dalam beberapa tahun ke depan.
Selain Sulawesi Tengah, sejumlah gubernur dari berbagai provinsi juga menyampaikan kekhawatiran serupa terkait meningkatnya beban belanja pegawai pasca-pengangkatan PPPK.
Hasil rapat tersebut akan menjadi bahan pembahasan lanjutan antara DPR RI dan pemerintah pusat guna mencari solusi jangka panjang yang mampu menjaga keseimbangan fiskal daerah sekaligus menjamin kepastian status dan kesejahteraan PPPK.
“Jangan sampai daerah kesulitan fiskal, lalu PPPK yang menjadi korban. Mereka telah diangkat melalui kebijakan negara dan harus mendapat kepastian,” tegas Anwar Hafid.(RBP)












