Berita Utama

Praktisi Hukum Apresiasi Polresta Banggai, Ingatkan Leasing Patuhi Hukum

Praktisi hukum Supriadi Lawani, yang akrab disapa Budi, mengapresiasi langkah tegas Polresta Banggai dalam menyikapi praktik penarikan kendaraan secara paksa oleh juru tagih (debt collector) di jalan.

Menurut Budi, sikap kepolisian tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari praktik penagihan yang dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

“Saya mengapresiasi Polresta Banggai yang telah mengingatkan bahwa penarikan kendaraan secara paksa di jalan dapat berimplikasi pidana apabila dilakukan tidak sesuai ketentuan hukum. Ini merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat,” ujar Budi.

Ia juga mengingatkan perusahaan pembiayaan (leasing) agar tidak sembarangan menggunakan jasa debt collector atau yang dikenal masyarakat sebagai “mata elang” tanpa memastikan seluruh proses penagihan dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

“Perusahaan pembiayaan harus memahami bahwa penggunaan jasa debt collector tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Seluruh proses penagihan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan serta menghormati hak-hak debitur. Jangan sampai demi mengejar pelunasan, justru menimbulkan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Bagikan: