Sebagai solusi, Anwar Hafid mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh pembiayaan gaji PPPK melalui APBN.
Selain itu, ia juga mengusulkan agar kebutuhan anggaran PPPK dimasukkan ke dalam skema Transfer ke Daerah (TKD), sehingga daerah tidak menanggung beban tersebut sendirian.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus menjamin kepastian kerja para PPPK yang telah diangkat melalui kebijakan nasional.
Anwar juga meminta pemerintah pusat mengevaluasi kembali aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Ia menilai regulasi tersebut lahir sebelum pemerintah melakukan pengangkatan PPPK secara masif, sehingga perlu disesuaikan dengan kondisi terbaru.
“Daerah menjalankan kebijakan pemerintah pusat dengan mengangkat PPPK. Karena itu perlu ada solusi yang adil agar pelayanan publik tetap berjalan dan para PPPK memperoleh kepastian,” katanya.
DPR Dukung Solusi untuk Daerah
Dalam RDP tersebut, Komisi II DPR RI menerima berbagai masukan dari kepala daerah terkait persoalan pembiayaan PPPK dan penerapan batas belanja pegawai.
Sejumlah anggota dewan mendukung adanya masa transisi penerapan batas 30 persen belanja pegawai agar pemerintah daerah memiliki waktu melakukan penyesuaian.
