NUHON, BANGGAIPOST.COM
Mitra SPPG Tomeang 2, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Agus Budi Rahardjo, angkat bicara terkait berita yang menyebut pembayaran gaji karyawan akan ditunaikan pada 18 September 2026.
Agus menegaskan, tanggal 18 September yang disebut dalam pernyataannya bukan merupakan waktu pembayaran gaji karyawan.
“Pernyataan terkait pembayaran atau menunaikan janji gaji karyawan tanggal 18 September 2026 itu keliru dan tidak seperti yang diberitakan,” kata Agus kepada BanggaiPost, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, tanggal 18 September yang dimaksud berkaitan dengan rencana kembali dilaksanakannya program pendistribusian Makanan Bergizi Gratis (MBG), setelah proses moratorium dan maintenance portal Badan Gizi Nasional (BGN).
“Jadi bukan tanggal 18 yang dimaksud akan ditunaikan terkait gaji tersebut,” tegasnya.
Agus mengatakan persoalan yang terjadi di SPPG Tomeang 2 berkaitan dengan sistem administrasi dan portal BGN yang menurutnya mengalami kendala.
Ia juga menyebut adanya dugaan manuver dalam proses verifikasi oleh pihak-pihak yang terlibat.
“Pada sistem yang amburadul, ada manuver para verifikator BGN pusat dan verifikator BGN provinsi yang terafiliasi pada yayasan,” ujar Agus.
Agus juga mengklaim telah menerima hasil investigasi yang menurutnya melibatkan Inspektorat Utama BGN, Kejaksaan, BIN dan BPK RI.
Menurut Agus, hasil tersebut menyatakan SPPG Tomeang Nuhon 2 mengalami kerugian akibat persoalan sistem portal BGN dan yayasan.
