“Jadi hasil tim investigasi dari pusat, tim Irtama BGN, Kejaksaan, BIN dan BPK RI bahwa SPPG Tomeang Nuhon 2 dirugikan oleh sistem portal BGN dan yayasan,” katanya.
Namun, hingga berita ini diturunkan, BanggaiPost belum memperoleh dokumen resmi hasil pemeriksaan maupun pernyataan langsung dari lembaga-lembaga yang disebut Agus untuk mengonfirmasi klaim tersebut.
Agus menjelaskan, sebelumnya Yayasan Ketahanan Pangan Naroso bersama mitra kerja PT Agrinas Palma Nusantara menjanjikan dapur MBG dapat berjalan.
Namun, hingga kini SPPG Tomeang 2 belum berjalan. Menurut Agus, kondisi tersebut berkaitan dengan persoalan administrasi yang dinilainya belum dilaksanakan sesuai prosedur dan petunjuk teknis BGN.
“Sehingga yang menjadi korban adalah mitra dan SPPG Tomeang. Rembesan dari invoice kemungkinan kecil akan dibayarkan,” ujarnya.
Meski demikian, Agus menyebut terdapat perkembangan setelah pertemuan dengan Inspektorat Utama BGN. Menurutnya, invoice SPPG Tomeang berpeluang diproses dengan melibatkan yayasan lama yang telah terverifikasi.
“Alhamdulillah, dalam waktu dekat ini berkat pertemuan kemarin bersama Inspektorat Utama di BGN, invoice kita bisa diproses, tetapi harus melibatkan yayasan lama. Yayasan lama ini terverifikasi,” katanya.
