Makan Bergizi Gratis

Mitra SPPG Tomeang 2 Klarifikasi Soal Gaji Karyawan, Agus: Pernyataan Dibayar 18 September Keliru

Agus Budi Rahardjo

“Alhamdulillah, dalam waktu dekat ini berkat pertemuan kemarin bersama Inspektorat Utama di BGN, invoice kita bisa diproses, tetapi harus melibatkan yayasan lama. Yayasan lama ini terverifikasi,” katanya.

Agus meminta setiap informasi yang disampaikan kepada publik memiliki dasar data yang jelas.

“Oleh karena itu, dalam menyampaikan opini terkait pernyataan di publik harus punya basis data yang riil,” ujarnya.

Reimburse Ditargetkan Oktober

Dalam klarifikasinya, Agus juga menyampaikan pembayaran reimburse ditargetkan dapat dilakukan pada Oktober 2026.

Menurutnya, hal tersebut berkaitan dengan penyelesaian moratorium dan maintenance portal BGN. Ia mengatakan moratorium telah selesai pada 31 Agustus 2026 dan pihaknya kini menunggu petunjuk teknis terbaru sebagai dasar proses selanjutnya.

“Kebijakan dari BGN pusat bersama yayasan, janji akan menunaikan realisasi reimburse agar bisa invoice pada akhir bulan ini setelah terbit juknis terbaru pada moratorium yang sudah selesai pada tanggal 31 Agustus 2026,” ungkap Agus.

Ia berharap proses tersebut dapat menjadi jalan keluar bagi mitra SPPG Tomeang 2 yang terdampak persoalan administrasi dan sistem portal.

Agus menyebut tiga mitra yang menurutnya terdampak persoalan tersebut, yakni Agus Budi Rahardjo, Rita Pakaya dan Sulistiyani Tagele. Meski demikian, ia mengatakan para mitra masih berkomitmen menunggu proses penyelesaian hingga akhir September.

Bagikan: