DPRD tidak dibentuk untuk menjadi penonton. DPRD juga tidak dipilih rakyat hanya untuk hadir dalam rapat-rapat formal dan pembahasan anggaran tahunan. Fungsi pengawasan menuntut keberanian bertanya, kemampuan mengkritisi, serta kemauan memperjuangkan kepentingan publik ketika kebijakan pemerintah menimbulkan persoalan.
Jika fungsi tersebut tidak dijalankan secara aktif, maka ruang pengawasan akan diisi oleh pihak lain. Dan itulah yang sedang terjadi hari ini. Sedikit demi sedikit, peran yang seharusnya melekat pada DPRD justru dijalankan oleh masyarakat sipil.
Fenomena ini seharusnya menjadi alarm bagi lembaga legislatif daerah. Sebab ketika publik lebih banyak mendengar suara pemerhati dibanding suara wakil rakyatnya sendiri, maka yang dipertanyakan bukan lagi kinerja pemerintah daerah semata, tetapi juga relevansi fungsi pengawasan DPRD itu sendiri.
Sudah saatnya DPRD kembali hadir sebagai institusi yang aktif, kritis, dan berpihak pada kepentingan publik. Sebab dalam situasi fiskal yang penuh tantangan seperti sekarang, masyarakat membutuhkan wakil rakyat yang bekerja, bukan sekadar terlihat bekerja.(*)
