Penulis Sutrisno Bandu
Lembaga Studi Kebijakan Publik dan Transparansi Anggaran Banggai (Direktur Eksekutif LENSA – BANGGAI)
SEPERTI daerah kepulauan lainnya, Kabupaten Banggai Laut menyimpan potensi yang perlu dan terus dikembangkan. Kepulauan yang diapit Laut Maluku dan Laut Banda ini dikategorikan sebagai wilayah maritim, karena dari total luas wilayahnya 95 persen terbentang lautan.
Tersebar 4 pulau besar dengan 3 kecamatannya, lalu 4 kecamatan lain yang ada dalam Pulau Banggai yang juga mayoritas berada di pesisir, membuat kekayaan sektor maritime sangat berpotensi untuk dikembangkan. Kekayaan itu belum lagi pulau-pulau kecil yang tersebar di sekujur Kabupaten Banggai Laut.
Beberapa tahun belakangan, untuk mendukung laju gerak pengembangan sector maritim, pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K). Perda ini sebagai jalan bagi pemanfaatan program pengembangan wilayah Kemaritiman di Provinsi Sulawesi Tengah, termasuk Kabupaten Banggai Laut.
