Berita Utama

Membangun Banggai Laut (1)

Selain itu, pengembangan potensi perikanan di Kabupaten Banggai Laut masih dibatasi oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Regulasi tersebut mengikat batas-batas pengelolaan dan pengawasan wilayah kelautan, sehingga lebih besar diambil alih oleh pemerintah di tingkat provinsi. Pengelolaan terhadap produksi perikanan tangkap Kabupaten Banggai Laut yang begitu besar mestinya mampu dikelola dengan baik, sehingga dapat menghasilkan retribusi yang besar bagi daerah.

Higga saat ini Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 masih menjadi penghambat daerah untuk mengembangkan program perikanan tangkap. Di sisi lain pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah belum memberikan afirmasi action terhadap daerah dengan geografis kepualauan seperti Kabupaten Banggai Laut. Daerah sebenarnya mempunyai hasrat besar untuk menumbuhkan sektor ini, tetapi pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah belum mampu memberikan ruang besar terhadap hasrat daerah untuk pengembangan potensi maritim.

Bagikan: