Argumentasi gugatan tim hukum Jati Centre, bahwa sanksi pemberhentian tetap (dimaknai termasuk: sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana tertuang dalam diktum kesatu Objek Sengketa) seharusnya ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan bukan dilakukan oleh Tergugat.
Hal ini sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (10) PKPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagai berikut: Dalam hal putusan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menyatakan anggota PPK, PPS, dan KPPS terbukti melakukan pelanggaran dan diberhentikan tetap, KPU Kabupaten/Kota memberhentikan anggota yang bersangkutan.
Selain itu, Tergugat KPU Banggai telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan, dengan menyalahi prosedur tidak membentuk Tim Pemeriksa penanganan pelanggaran, dan secara substansi mengambil alih tugas dan wewenang DKPP di Jakarta dalam pemberhentian tetap atau pemberian sanksi.
Sehingga objek sengketa yang diterbitkan Tergugat KPU Banggai dibuat tidak sesuai prosedur dan substansi objek keputusan, tidak didasarkan pada ketentuan undang-undang, dan menyalahi asas umum pemerintahan yang baik.
Untuk diketahui, dalam pelaksanaan persidangan persiapan di PTUN Palu, Penggugat Moh Sugianto M Adjadar diwakili kuasa hukum dari Jati Centre. Sementara Tergugat KPU Banggai, dihadiri langsung oleh Komisioner KPU Banggai bersama staf pendukung.
