Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi II DPRD membahas melambungnya harga Gas Elpji 3 Kg Bersubsidi, Selasa (27/4).[Foto:Dokumentasi BanggaiPost]
BANGGAIPOST,Luwuk- Ini Warning bagi agen dan pangkalan gas elpiji 3 kg yang beroperasi di Kabupaten Banggai. Jika menjual Gas Elpji 3 Kg bersubsidi diatas harga HET bisa dipidanakan.
Hal ini di tegaskan Asisten II Pemda Banggai
Drs. Alfian Djibran,MM disela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD, Selasa (27/4).
Dikatakan, agen dan pangkalan nakal yang terbukti menjual gas elpiji 3 kg bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) dapat dikenakan pidana, sebab tindakan tersebut melanggar hukum demi memperoleh keuntungan besar,”Dalam Undang-undang perdagangan tindakan tersebut bisa dipidanakan,”tegasnya.
Mengatasi problem harga elpiji melambung tinggi hingga menembus Rp.40 ribu-Rp.50 ribu, Pemerintah Daerah kata dia, akan secara tegas melakukan pengawasan terhadap agen dan pangkalan yang beroperasi di daerah ini,” Bukan hanya pangkalan, agenpun di awasi secara ketat, sejauh mana agen memonitor pangkalan yang dibawahinya,”tutur Alfian.
Terkait pangkalan nakal yang menjual elpiji 3 Kg di atas HET, saat ini Dinas Perdagangan Kabupaten Banggai telah mengantongi sejumlah nama pangkalan untuk di tindak tegas,”Hasil temuan kami dilapangan, terdapat nama-nama pangkalan yang menjual diatas HET, dan kami minta kepada agen untuk segera di putus dan digantikan dengan yang lain di lingkungan yang sama,”tegas Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Hasrin Karim, disela-sela rapat.
Sekedar diketahui dalam memberlakukan HET Elpji 3 Kg Dinas terkait merujuk pada Peraturan Gunernur Sulawesi Tengah nomor.2 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 tahun 2014 tentang HET Elpiji 3 kilogram di Sulteng, itu, menetapkan HET tabung melon berdasarkan radius atau jarak supply Point SPBE.
Untuk radius 0-60 kilometer, HET yang ditetapkan sebesar Rp18.000 per tabung, 61-120 kilometer Rp19.900 per tabung, 121-180 kilometer Rp21.800 per tabung, dan radius 181-240 kilometer ditetapkan sebesar Rp23.000 per tabung.
Selanjutnya untuk radius 241-300 kilometer, ditetapkan HET sebesar Rp24.200 per tabung, 301-360 kilometer Rp25.400 per tabung, 361-420 kilometer Rp26.600 per tabung, 421-480 kilometer Rp27.800 per tabung, dan radius 481-540 kilometer Rp 29.000 per tabung. (NS)