BANGGAIPOST.COM, LUKTAR – Upaya menyelesaikan dugaan pencemaran nama baik secara kekeluargaan di Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, belum membuahkan hasil. Mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Biak bersama Bhabinkamtibmas pada Selasa (14/7/2026) berakhir tanpa kesepakatan, sehingga perkara tersebut dipastikan berlanjut ke ranah hukum.
Mediasi yang berlangsung di Kantor Desa Biak digelar menyusul polemik yang bermula dari unggahan di media sosial. Dalam unggahan tersebut, Adi, yang dalam surat pernyataannya bernama Sayid Muhammad Junaedi, menuduh Jamila S. Bunu melakukan dugaan pencurian.
Namun, proses klarifikasi tidak berjalan optimal. Saksi yang disebut mengetahui secara langsung peristiwa tersebut, Veronica, tidak hadir dalam pertemuan. Akibatnya, pokok persoalan yang menjadi sumber sengketa tidak dapat dikonfirmasi secara menyeluruh.
Bhabinkamtibmas Desa Biak, Suprianto, menjelaskan bahwa kepolisian bersama pemerintah desa hanya memfasilitasi dialog sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan. Adapun penanganan dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Mediasi dilakukan terkait laporan kehilangan barang di sebuah rumah kos. Prosesnya tidak berjalan lancar karena saksi yang mengetahui kejadian tidak hadir. Dasar yang disampaikan hanya beberapa foto, sementara tidak ada bukti video yang menunjukkan secara langsung dugaan pengambilan barang tersebut,” ujar Suprianto.
