LUWUK- Beredar undangan pelepasan Pjs Bupati Banggai, Raziras Rahmadillah yang akan berakhir masa tugas pada 23 November 2024.
Namun yang menuai sorotan, undangan acara pelepasan Pjs Bupati itu diduga ditandatangani oleh Bupati Amirudin Tamoreka yang masih menjalani masa cuti karena Kampanye.
Undangan pelepasan Pjs Bupati Raziras Rahmadillah yang akan digelar pada Minggu malam 24 November 2024 itu menuai kritikan tajam dari kalangan masyarakat.
“Surat ini sangat melampaui kewenangan dan di luar kelaziman birokrasi pemerintahan, bisa dibayangkan surat ini beredar masuk hari Jumat kemarin yang jelas-jelas kewenangan otoritas pemerintahan masih di bawah kendali Pjs Bupati Raziras Rahmadillah S.STP, MA, tetapi kewenangan itu seperti diambil sepihak oleh Bupati petahana,” tutur Madukalang, Sabtu 23 November 2024.
Ia menyebutkan, Bupati Amirudin yang kapasitasnya sebagai calon masih menjalani cuti, tapi diduga telah meneken surat undangan.
“Bagaimana bisa? Dari kemarin Jumat sore tanggal 22 November sampai Sabtu ini masih masa kampanye dan paslon petahana dari kemarin dan malam ini kampanye akbar di Toili tapi sudah menandatangani surat undangan temu pisah,” katanya.
Hal ini kata dia, benar-benar melanggar asas kepatutan etika pemerintahan dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang sangat ilegal.
