Berita Utama

Masih Cuti, Beredar Undangan Pelepasan Pjs Bupati Banggai Diteken Amirudin

Undangan Pelepasan PJs Bupati Banggai

Olehnya, Bawaslu Banggai diminta segera bertindak. Begitu pun Polres dan aparat lain segera bergerak.

“Ini benar-benar keterlaluan. surat undangan itu tidak bertanggal tapi catat surat itu terkirim pada hari Jumat bahkan hari Sabtu pun dibuat tetap melanggar,” katanya.

Ia mempertegas, surat undangan yang diduga ditandatangani Bupati Amirudin di waktu masa cuti itu melanggar.

Pertama, surat itu ditandatangan atau diterbitkan saat kewenangan masih berada di tangan Pjs Bupati.

Kedua, saat penadatanganan surat, petahana masih sedang cuti / tidak sebagai bupati karena masih berkampanye dan masa kampanye.

Ketiga, penyalagunaan kewenangan dan dipastikan surat undangan itu ilegal karena bukan ditanda tangani penjabat yang resmi .

“Intinya ini sudah melanggar norma norma hukum atau legalitas pemerintahan yang benar, perlu diusut dan diperkarakan, tim hukum para kontestan di luar petahana, aparat terkait termasuk masyarakat harus bertindak karena kasus ini bukan hanya blunder juga berakibat hukum dalam kontestasi pilkada,” tegasnya.

Kasus ini kata dia, juga sekaligus penilaian masyarakat betapa arogansi dipertontonkan karena belum resmi berkuasa sudah berkuasa.

Bagikan: