Desa

Marak Pencurian Sapi di Masama, Warga Diminta Patuhi Perda dan Aktifkan Ronda Malam

banggaipost.com


Maraknya kasus pencurian sapi di Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, mendapat perhatian serius dari masyarakat. Warga diimbau meningkatkan kewaspadaan dengan mengaktifkan kembali ronda malam serta mematuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tata niaga ternak guna mencegah peredaran sapi hasil tindak pidana.

Tokoh masyarakat Masama, Fikri Dawanggu, mengatakan setiap pembeli sapi lokal wajib mengantongi izin dari dinas terkait. Sementara itu, setiap penjual sapi harus memiliki surat rekomendasi dari kepala desa sebagai bukti legalitas asal-usul ternak.

“Ketentuan ini sebenarnya sudah lama berlaku berdasarkan Perda. Tujuannya agar setiap transaksi ternak dapat diawasi sehingga dapat mencegah sapi hasil curian diperjualbelikan,” ujar Fikri.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tersebut merupakan salah satu langkah penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku pencurian ternak.

Selain itu, ia meminta aparat kepolisian di wilayah hukum Masama dan Lamala lebih aktif turun ke desa-desa untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga keamanan lingkungan.

Bagikan: