Situasi tersebut, menurut Jamil, kemudian diketahui seorang anggota Polsek Banggai yang ia kenal dengan sapaan Pak Inco.
Anggota tersebut disebut masuk ke ruangan dan menegur ketiga orang yang berada di dalam.
“Sudah-sudah, ini di kantor polisi!” ujar Jamil menirukan teguran anggota tersebut.
Setelah kejadian itu, Jamil mengaku sempat ditempatkan di dalam sel selama kurang lebih dua jam.
Karena merasa membutuhkan penanganan medis akibat kondisi yang dialaminya, Jamil kemudian menyampaikan keluhannya kepada pihak kepolisian. Ia selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan.
Sementara itu, Ketua LSM Lingkar Muda Madani, Ali Hamid, mengatakan pihaknya telah meminta keterangan langsung dari Jamil terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Ali menilai kasus ini tidak cukup diselesaikan melalui surat perdamaian apabila memang terdapat dugaan kekerasan dan pelanggaran prosedur.
“Kasus ini sudah berlangsung satu minggu lebih, tetapi proses penanganannya lambat. Ini bukan persoalan yang cukup diselesaikan hanya di atas kertas atau dengan surat bermaterai,” kata Ali.
Ali juga menanggapi pemberitaan sebelumnya yang memuat pernyataan bahwa oknum APH dan ASN yang disebut-sebut dalam perkara tersebut tidak terlibat.
