LUWUK, BANGGAIPOST.COM
Polemik dugaan kredit pra-pensiun yang mencantumkan nama Abdul Qadir, atau yang dikenal sebagai Omsos, hingga kini belum menemukan titik terang.
Untuk kali kedua, Rusmiati, istri Abdul Qadir, mengundang Banggaipost untuk melakukan wawancara terkait persoalan yang dialami keluarganya.
Dalam wawancara tersebut, Rusmiati kembali membeberkan kronologi yang menurutnya menimbulkan pertanyaan mengenai munculnya kewajiban kredit sekitar Rp164 juta atas nama suaminya.
Wawancara berlangsung di sebuah masjid di kawasan Kilo 1, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk.
Dengan penuh keyakinan, Rusmiati membantah bahwa suaminya pernah menerima atau mengajukan kredit sebagaimana yang kini tercatat sebagai kewajiban tersebut.
Menurut Rusmiati, pada 2019 dirinya bersama suami memang pernah datang ke Bank Sulteng untuk mengajukan permohonan kredit lanjutan. Namun, menurut pengakuannya, permohonan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena setelah dilakukan perhitungan, masa kredit dan masa pensiun suaminya dinilai belum memungkinkan.
Rusmiati mengaku saat itu bertemu dengan seorang petugas yang disebutnya bernama Ula, yang kala itu merupakan pegawai Bank Sulteng.
โPengajuan permohonan lanjut kredit itu pernah kami ajukan di tahun 2019. Pada saat itu yang kami temui adalah Pak Ula yang diperintahkan Pak Endre, Kepala Bank Sulteng,โ ujar Rusmiati.
