Menurutnya, keterlibatan atau tidak terlibatnya pihak-pihak yang disebut Jamil perlu diuji melalui pemeriksaan dan pembuktian.
“Tidak terlibatnya oknum tersebut perlu diuji. Bukan kemudian langsung dinyatakan tidak bersalah, sementara korban mengaku sendiri dipukul saat berada di Mako Polsek,” ungkap Ali.
Selain dugaan penganiayaan, Ali menyoroti persoalan surat perjanjian damai yang disebut ditandatangani Jamil.
Menurut keterangan yang disampaikan Jamil kepadanya, korban mengaku mendapat tekanan agar menandatangani surat tersebut. Jamil disebut mengaku mendapat ancaman akan dimasukkan kembali ke dalam sel apabila tidak menandatangani perjanjian.
“Dia mengaku dipaksa tanda tangan karena mendapat ancaman mau dimasukkan ke sel lagi. Surat perjanjian itu bukan dia yang buat. Kalau benar demikian, ini menjadi alasan Propam harus turun untuk memeriksa apakah ada prosedur yang dilanggar,” ujar Ali.
Ali juga menyoroti kondisi Jamil ketika hendak mendapatkan perawatan medis. Ia menyebut Jamil sempat mengalami persoalan ketika hendak mendapatkan perawatan di rumah sakit karena disebut tidak memiliki biaya.
“Beliau masuk rumah sakit dan disebut ditolak untuk dirawat karena persoalan biaya,” katanya.
Ali menegaskan dirinya memiliki hubungan pertemanan dengan Jamil. Ia juga menyebut Jamil pernah menjadi bagian dari LSM Lingkar Muda Madani.
