banner 728x250 banner 728x250

Kurang dari 2 Bulan, Polres Banggai Ringkus 20 Tersangka Kasus Narkotika

Press Conferens Pengungkapan Kasus Narkotika yang digelar di Mapolres Banggai, Senin (16/2/2025).[Foto:Humas Polres Banggai]

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Dalam periode Januari hingga pertengahan Februari 2025 Sat Narkoba Polres Banggai berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika dengan total 20 tersangka yang terlibat.

Kegiatan press Conference ini di pimpin oleh Plh Kabag Ops AKP I Made Bagus Aditya di dampingi Kasat Narkoba IPTU I Gede Wira Hendana Putra dan Kasi Humas AKP Al Amin S. Muda.

Dalam kasus ini Polres Banggai berhasil mengamankan barang bukti berupa 132,79 gram sabu-sabu dan 64.000 obat berbahaya lainnya.

Adapun 20 tersangka itu masing-masing berinisial RT, AY dan SYM diamankan di Kelurahan Soho, O diringkus di Desa Salodik, MA di kompleks Lapas Luwuk, NL di Kelurahan Basabungan, DR, MS, dan HL di kompleks Pasar Bunta.

Kemudian AG ditangkap di Kelurahan Kalaka, SR diKelurahan Bunta II, FS dan VL diKelurahan Salabenda, AID di Desa Tobelombang, BDT di Desa Uling, IS, JT dan WN di Desa Tangkian, PA di Desa Uelolu serta RAH di Desa Pandanwangi.

“Dari 20 tersangka, 5 diantaranya adalah perempuan,” sebut Plh Kabagops AKP Bagus saat memimpin press conference di Lobby Mapolres Banggai, Senin (17/2) siang.

Para pelaku di kenakan Pasal 112 dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan lebih dari 13.862 jiwa anak bangsa di Kabupaten Banggai dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya,” urai Bagus.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.(Hmp)