Para pelaku di kenakan Pasal 112 dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
โDengan berhasilnya pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan lebih dari 13.862 jiwa anak bangsa di Kabupaten Banggai dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya,โ urai Bagus.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.(Hmp)
