BANGGAIPOST.COM,Luwuk– Kantor Advokat Baron Harahap & Partners secara resmi menyampaikan surat permintaan kepada Bupati Banggai agar segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait sengketa pemberhentian enam kepala desa di Kabupaten Banggai.
Surat dengan Nomor 1/A/BHS/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026 tersebut ditujukan kepada Bupati Banggai di Kompleks Perkantoran Bukit Halimun, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan.
Dalam surat itu dilampirkan sejumlah dokumen penting, antara lain fotokopi surat kuasa, salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, salinan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, serta surat keterangan yang menyatakan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum para penggugat, La Ode Muhammad Dzul Fijar, S.H., yang beralamat di Kompleks Citraland Tallasa City Cluster Red Terracota Blok F1/39, Jalan Lingkar Barat Kapasa, Kecamatan Tamanlanrea, Kota Makassar, menyampaikan bahwa pihaknya bertindak mewakili enam kepala desa yang sebelumnya diberhentikan melalui beberapa keputusan Bupati Banggai tertanggal 18 Juni 2025.
Adapun enam kepala desa yang menjadi penggugat dalam perkara tersebut yakni Ruhyana selaku Kepala Desa Mansahang Kecamatan Toili, H. Manippi Kepala Desa Jaya Kencana Kecamatan Toili, Sudarsono Kepala Desa Sentral Sari Kecamatan Toili, Mustofa Kepala Desa Tirta Sari Kecamatan Toili, Fenny Sangkaning Rahayu Kepala Desa Simpang Dua Kecamatan Simpang Raya, serta Indri Yani Madalombang Kepala Desa Gonohop Kecamatan Simpang Raya.
Menurut kuasa hukum para penggugat, pemberhentian para kepala desa tersebut kemudian digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Dalam putusannya, PTUN Palu pada pokoknya mengabulkan seluruh gugatan para penggugat dan mewajibkan tergugat, dalam hal ini Bupati Banggai, untuk mencabut keputusan pemberhentian tersebut serta memulihkan kedudukan para penggugat sebagai kepala desa.
Putusan PTUN Palu tersebut selanjutnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar melalui putusan banding. Dengan demikian, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Adapun nomor perkara masing-masing penggugat di PTUN Palu dan PT TUN Makassar antara lain: Ruhyana dengan perkara Nomor 22/G/2025/PTUN.PL yang dikuatkan melalui putusan banding Nomor 2/B/2026/PT.TUN.MKS; H. Manippi dengan perkara Nomor 26/G/2025/PTUN.PL yang dikuatkan melalui putusan Nomor 4/B/2026/PT.TUN.MKS; Sudarsono dengan perkara Nomor 21/G/2025/PTUN.PL yang dikuatkan melalui putusan Nomor 1/B/2026/PT.TUN.MKS; Mustofa dengan perkara Nomor 25/G/2025/PTUN.PL yang dikuatkan melalui putusan Nomor 3/B/2026/PT.TUN.MKS; Fenny Sangkaning Rahayu dengan perkara Nomor 23/G/2025/PTUN.PL yang dikuatkan melalui putusan Nomor 6/B/2026/PT.TUN.MKS; serta Indri Yani Madalombang dengan perkara Nomor 24/G/2025/PTUN.PL yang dikuatkan melalui putusan Nomor 7/B/2026/PT.TUN.MKS.
Kuasa hukum para penggugat menjelaskan bahwa perkara pemberhentian kepala desa termasuk kategori sengketa yang dikenai pembatasan kasasi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020. Oleh karena itu, setelah diputus di tingkat banding oleh PT TUN Makassar, putusan tersebut secara hukum dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, pejabat tata usaha negara wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum meminta kepada Bupati Banggai selaku tergugat agar segera melaksanakan putusan-putusan tersebut dengan mencabut keputusan pemberhentian terhadap enam kepala desa dimaksud serta memulihkan kembali kedudukan mereka sebagai kepala desa.
“Dengan telah berkekuatan hukum tetapnya putusan tersebut, kami meminta agar Bupati Banggai segera melaksanakan amar putusan pengadilan dengan mencabut keputusan pemberhentian dan memulihkan kedudukan para penggugat sebagai kepala desa,” ujar La Ode Muhammad Dzul Fijar dalam surat permintaan tersebut.
Surat permintaan pelaksanaan putusan itu telah diterima oleh pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai pada Senin, 9 Maret 2026. Penerimaan surat tersebut juga disertai tanda terima dokumen yang memuat lampiran berupa fotokopi surat kuasa, salinan putusan PTUN Palu, salinan putusan PT TUN Makassar, serta surat keterangan putusan berkekuatan hukum tetap.
Tembusan surat tersebut turut disampaikan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu sebagai bagian dari administrasi dan pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan. (*)












