Iklan Banggai Post
Berita Utama

Kuasa Hukum Enam Kades Minta Bupati Banggai Jalankan Putusan PTUN yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Tim Hukum 6 Kades saat mengajukan Surat ke Bupati Banggai

BANGGAIPOST.COM,Luwuk– Kantor Advokat Baron Harahap & Partners secara resmi menyampaikan surat permintaan kepada Bupati Banggai agar segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait sengketa pemberhentian enam kepala desa di Kabupaten Banggai.

Surat dengan Nomor 1/A/BHS/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026 tersebut ditujukan kepada Bupati Banggai di Kompleks Perkantoran Bukit Halimun, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan.

Dalam surat itu dilampirkan sejumlah dokumen penting, antara lain fotokopi surat kuasa, salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, salinan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, serta surat keterangan yang menyatakan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum para penggugat, La Ode Muhammad Dzul Fijar, S.H., yang beralamat di Kompleks Citraland Tallasa City Cluster Red Terracota Blok F1/39, Jalan Lingkar Barat Kapasa, Kecamatan Tamanlanrea, Kota Makassar, menyampaikan bahwa pihaknya bertindak mewakili enam kepala desa yang sebelumnya diberhentikan melalui beberapa keputusan Bupati Banggai tertanggal 18 Juni 2025.

Bagikan: