BANGGAI POST, BALUT– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Laut melaksanakan rapat paripurna persetujuan bersama Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2023 dan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA-PPASP) 2022, Kamis (08/09).
Rapat paripuran berlangsung di ruang sidang utama dan dipimpin langsung ketua DPRD Mahdiani Bukamo didampingi Wakil Ketua I Patwan Kuba dan Wakil Ketua II Jamaludin R. Bunsingan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Ruslan Tolani menyatakan, berdasarkan PP No 12 tahun 2019 kepala daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ke dalam rancangan perubahan KUA serta perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD yang kemudian disampaikan kepada DPRD untuk dibahas bersama dan disepakati menjadi perubahan KUA dan perubahan PPAS. “Dokumen inilah yang nantinya menjadi acuan dalam penyusunan RKPA-SKPD dan penyusunan APBD-P 2022,” jelas Ruslan.
