banner 728x250

KUA-PPAS 2022 dan KUPA-PPASP 2021 Disetujui Legislatif dan Eksekutif

PARIPURNA: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah kabupaten Banggai Laut menggelar rapat paripurna persetujuan bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022 dan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) 2021, Jumat (17/9)


BANGGAI POST, BALUT– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah kabupaten Banggai Laut menggelar rapat paripurna persetujuan bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022 dan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) 2021, Jumat (17/9). Rapati itu dipimpin langsung ketua DPRD Mahdiani Bukamo.

Sekretaris Daerah (Sekda) Ruslan Tolani mewakili Bupati Sofyan Kaepa mengatakan, ini merupakan manifestasi dan rasa tanggungjawab kepada masyarakat serta merupakan cerminan fungsi kemitraan antara DPRD dan Pemerintah daerah.

“Dalam rancangan ini demi terwujudnya percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Sekda Ruslan.

Selama penyusunan telah disesuikan dengan prioritas pembangunan sebagaimana yang tertuang dalam rencangan anggaran dan notulensi dari tim pansus.

“Dengan harapan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau keputusan daerah lainnya,” ungkapnya.

Sekda Ruslan mengakui kemampuan keuangan daerah belum memungkinkan untuk membiayai seluruh program kegiatan yang diusulkan dan saat ini masih skala prioritas. “Olehnya itu semua pihak harus memahami keadaan ini,” ujarnya

Sesuai dengan aturan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Sekda Ruslan memerintahkan agar seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera melakukan penyusunan RKA tahun 2022.

“Sesuai dengan rapat persetujuan bersama ini bisa menjadi acuan bagi OPD dalam menyusan RKA tahun 2022,” katanya

Tak lupa ia menegaskan agar segera percepat penyusunan rancangan Perda Perubahan APBD 2021 dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD 2021 paling lambat tanggal 30 September 2021. “Sebagaimana ketentuan peraturan Kemendagri,” pungkas Sekda Ruslan. (IK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *