Berita Utama

KUA-PPAS 2022 dan KUPA-PPASP 2021 Disetujui Legislatif dan Eksekutif

Sekda Ruslan mengakui kemampuan keuangan daerah belum memungkinkan untuk membiayai seluruh program kegiatan yang diusulkan dan saat ini masih skala prioritas. “Olehnya itu semua pihak harus memahami keadaan ini,” ujarnya

Sesuai dengan aturan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Sekda Ruslan memerintahkan agar seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera melakukan penyusunan RKA tahun 2022.

“Sesuai dengan rapat persetujuan bersama ini bisa menjadi acuan bagi OPD dalam menyusan RKA tahun 2022,” katanya

Tak lupa ia menegaskan agar segera percepat penyusunan rancangan Perda Perubahan APBD 2021 dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD 2021 paling lambat tanggal 30 September 2021. “Sebagaimana ketentuan peraturan Kemendagri,” pungkas Sekda Ruslan. (IK)

Bagikan: