Selanjutnya, Bupati Amirudin mengungkapkan, konsinyering ini adalah suatu forum yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk menunjukkan kinerjanya dalam rangka meningkatkan pengawasan pelaksanaan penggunaan Produk barang / jasa dalam negeri di lingkungan instansi pemerintah, lembaga pemerintah lainnya, agar lebih efektif dan komprehensif.
“Dibentuknya forum ini bertujuan untuk mengoptimalkan penegakan aturan (law enforcement) berdasarkan peraturan dan perundang undangan yang berlaku melalui Kementerian Perindustrian bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),”ungkapnya.
Sementara itu, yang perlu kita pahami bersama bahwa, (kata Bupati) kewajiban penggunaan produk dalam negeri apabila terdapat produk yang telah memiliki penjumlahan nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dan nilai bobot manfaat perusahaan (BMP) minimal 40 % , Tim P3DN provinsi Sulteng akan meningkatkan tingkat komponen dalam negeri dalam setiap proses produksinya.
