Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD menghadirkan pihak PT.Sasl & Sons, Rabu (28/4).[Foto:Dokumentasi Banggai Pos]
BANGGAIPOST,Luwuk- Komisi II merekomendasikan kepada Bupati Banggai melalui ketua DPRD untuk menghentikan sementara aktivitas PT. Sasl and Sons yang beroperasi di Desa Kayutanyo Kecamatan Luwuk Timur.
Sikap tegas komisi II tersebut disampaikan ketua Komisi Sukri Djalumang, saat rapat dengar pendapat membahas problem pencemaran lingkungan yang terjadi di dusun Bolo, Desa Kayutanyo, di ruang rapat kantor DPRD setempat, Rabu (28/4).
Ditegaskan, selain merekomendasikan penghentian sementara aktivitas PT. Sasl &Sons, Komisi II juga dalam waktu dekat akan meninjau langsung kondisi lingkungan yang tercemar akibat pembuangan limbah perusahaan pengelolah tepung kelapa tersebut,” Ada dua poin rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat dengar pendapat saat ini. Pertama, komisi II merekomendasikan pemberhentian sementara aktivitas PT. Sasl & Sons sampai diterbitkan Izin pembuangan limbah dari kementrian. Kedua, Komisi II segera meninjau langsung kondisi pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat,”tegas Sukri.
Rekomendasi tersebut dilahirkan komisi II setelah mendengar pendapat dari sejumlah pihak. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melalui Kabid P2LHK Rahmayanti Ibrahim mengungkapkan sejumlah fakta pelanggaran yang di temukan saat pihaknya mengunjungi perusahaan tersebut. Iapun mengaku telah melayangkan surat teguran 1 dan 2, namun tak kunjung di gubris oleh perusahaan,”Hasil verifikasi kami dilapangan ditemukan sejumlah pelanggaran lingkungan yang dilakukan pihak perusahaan, salah satunya terkait limbah perusahaan yang mencemari lingkungan sekitar. Surat teguran 1 kami sudah layangkan dan tidak dibalas perusahaan. Kemudian kami layangkan lagi surat teguran 2 dan hingga saat ini tidak juga dibalas,”terangnya di sela-seka rapat.
Tidak hanya DLH, Kepala Desa Kayutanyo Yanti juga membeberkan fakta limbah perusahaan yang menganggu kenyamanan warga sekitar,”Saya sebagai Kepala Desa sudah sering mengingatkan tentang limbah perusahaan yang meluap, menganggu pengguna jalan. Menurut mereka sudah ada izin. Kondisi ini perlu diseriusi demi kenyamanan masyarakat disekitarnya,”harapnya.
Selain fakta-fakta tersebut disampaikan sejumlah pihak, hal yang paling prinsip dan memicu pertanyaan beruntun dari sejumlah anggota Komisi II DPRD yakni, saat pihak perusahaan menginformasikan, bahwa hingga saat ini belum memiliki izin pembuangan limbah cair dari kementrian.
Sehingganya, limbah dibuang di lahan milik bapak Aci dengan cara membuat beberapa galian di kawasan tersebut,”Menurut kami tidak ada lagi pembelaan dengan perusahaan ini. Sejak beroperasi tidak mengantongi izin pembuangan limbah dari kementrian. Kok kenapa di diamkan. Kasihan masyarakat yang terkena dampak dari meluapnya limbah perusahaan. Kalau di biarkan akan berdampak fatal bagi masyarakat sekitarnya. Kami meminta untuk di berhentikan sementara aktifitas perusahaan, sampai izinnya terbit,”tegas Anggota Komisi II Sarifudin Tjatjo. (NS)