Sementara itu, dalam RDP, PT KLS yang diwakili Sa’dam Hi Makka, menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah berniat mengambil hak masyarakat.
“Saya beberapa kali mendapat pesan dari Ibu Direktur bahwa perusahaan tidak pernah mengambil hak masyarakat. Kalau ada masyarakat yang merasa tanahnya diambil, silakan siapkan legalitasnya,” tegasnya.
Menurutnya, apabila masyarakat dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah berupa sertifikat atau dokumen legal lainnya disertai titik koordinat yang jelas, maka PT KLS siap mengembalikan lahan tersebut.
“Kalau memang benar itu hak masyarakat dan legalitasnya jelas, perusahaan siap mengembalikannya,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya sudah ada beberapa bidang tanah yang dikembalikan kepada masyarakat karena memiliki bukti kepemilikan yang sah.
“Apa yang menjadi hak masyarakat akan kami kembalikan. Sudah ada beberapa lahan yang dikembalikan karena legalitasnya jelas,” tandasnya. (*)
