Berita Utama

Komisi II DPRD Banggai Ingatkan Masyarakat Jangan Kuasai Sawit Milik Perusahaan Hingga Ada Penyelesaian!

Pernyataan Irwanto Kulap tersebut kemudian mendapat sanggahan dari sejumlah warga yang hendak menguasai lahan sawit, meskipun proses penyelesaian tengah berlangsung.

“Kalau Bapak panjat (panen), tunggu dulu jangan bapak bantah, kalau bapak mo coba silahkan, tapi bukan DPR yang suruh. Kalau hari ini bapak lakukan besok bapak maso’. Saya kasih tahu ini. Betul ini, ini hukum pak. Makanya kenapa bapak-bapak selalu berhadapan dengan (hukum) karena bapak-bapak ba bilang ini kita pe tanah, tapi harus di buktikan. Kan begitu,”tandasnya.

Iapun menyarankan agar masyarakat yang memiliki bukti kepemilikan yang sah, seperti sertifikat atau dokumen legal lainnya, agar segera menyerahkannya kepada BPN untuk difasilitasi sehingga proses penyelesaian sengketa dapat berjalan lebih cepat.

“Bagi masyarakat yang memiliki legalitas yang jelas, segera serahkan ke BPN agar difasilitasi sehingga proses penyelesaiannya bisa lebih cepat,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam RDP, PT KLS yang diwakili Sa’dam Hi Makka, menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah berniat mengambil hak masyarakat.

“Saya beberapa kali mendapat pesan dari Ibu Direktur bahwa perusahaan tidak pernah mengambil hak masyarakat. Kalau ada masyarakat yang merasa tanahnya diambil, silakan siapkan legalitasnya,” tegasnya.

Bagikan: