BANGGAIPOST,Luwuk- Komisi I DPRD Kabupaten Banggai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait penyelesaian lahan warga oleh PT.Essa Panca Amara Utama (PAU), diruang pertemuan kantor DPRD setempat, Rabu (5/1).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I Masnawati Muhammad itu, menindaklanjuti surat permohonan dan aduan yang dilayangkan Rosdia Balahanti, kepada Ketua DPRD tertanggal 7 Desember 2021.
Dalam aduannya, Rosdia Balahanti membeberkan seputar tanah milik suaminya An.Hamid Daiyang (Alm), yang terletak di Dusun III Kompanga, Desa Uso, Kecamatan Batui, dengan luas yang tercatat dalam SKPT kurang lebih 45.000 meter persegi.
Tanah tersebut, telah dijual kepada PT.PAU seluas kurang lebih 35.000 meter persegi, dengan harga Rp.35.000 permeter, total realisasi pembayaran Rp.1.225.000.000.
Transaksi jual beli saat itu dilakukan dihadapan notaris, dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait.
Praktis, nilai Rosdia Balahanti, ia masih memiliki sisa lahan yang belum terjual slseluas 10.000 meter persegi.
Namun, saat ini beber Rosdia Balahanti dalam aduannya, lahan kebun miliknya itu tak lagi dapat dikuasai, karena dilarang pihak perusahaan, dengan alasan tanah tersebut sudah dibayarkan semuanya.
Untuk membuktikan semua itu, dalam Surat Aduan ke DPRD, Rosdia Balahanti melampirkan sejumlah dokumen, berupa Foto Copy SKPT dengan luas lahan 45.000 Ha, SPPT PBB luas lahan 30.000 Ha, bukti pembayaran Bank, serta peta lokasi.
Aduan warga inipun ditanggapi menagemen PT.Essa PAU yang diwakili Manager Eksternal Relation dan Security Hermawan Adi.
Ditegaskan, secara administratif pihak perusahaan siap menyajikan bukti-bukti penyelesaian lahan dimaksud.
“Terkait dokumen penyelesaian lahan, adalah merupakan kewenangan Tim Legal. Bukti-bukti itu ada di Tim Legal. Dan saat ini Tim Legal tidak berada di tempat,”tutur Hermawan disela-sela RDP bersama Komisi I.
Usai menyimak sejumlah argumentasi dalam rapat, dengan mempertimbangkan usulan anggota komisi I, Ketua Komisi Masnawati Muhammad menarik sejumlah kesimpulan.
Pertama, penyelesaian lahan oleh PT.PAU yang diadukan Rosdia Balahanti ke DPRD untuk diselesaikan melalui mediasi, yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Batui, dalam hal ini Camat.
Kedua, dalam mediasi tersebut, wajib menghadirkan pihak-pihak terkait dan bukti-bukti secara Administratif.
“Kalau memang haknya ibu Rosdia 45.000 meter persegi, maka harus diselesaikan oleh pihak perusahaan,”pinta Masnawati. (NS)