banner 728x250

Kenalkan Hukum ke Masyarakat, Kejari Balut Gelar Program Jaksa Menyapa Melalui Radio Benggawi

SAPA WARGA LEWAT RADIO: Kejaksaan Negeri Banggai Laut melalui seksi Intelijen menyapa masyarakat Banggai Laut melalui Radio Benggawi, Rabu (22/06). Jaksa menjelaskan restorative justice dalam penanganan perkara oleh Kejaksaan Republik Indonesia.


BANGGAI POST, BALUT– Kejaksaan Negeri Banggai Laut melalui seksi Intelijen menyapa masyarakat Banggai Laut melalui Radio Benggawi, Rabu (22/06). Dalam kegiatan jaksa menyapa kali ini, Kepala Kejari Balut Fauzal, S.H., M.H dan Kepala Seksi Intelijen Achmad Bhirawa Bissawab, S.H., M.H menyampaikan dengan materi Restorative Justice dalam penanganan perkara oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam kesempatan itu, Kajari dan Kasi Intel menjelaskan, bahwa Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. Proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restorative dalam penyelesaian  perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan  mengacu  pada Perja No.15 Tahun 2020, definisi keadilan Restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat sederhana dan biaya ringan,” tutur Kastel Achmad Bhirawa Bissawab.
Ada beberapa hal yang menjadi alasan kata Kastel Achmad diantaranya, pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangka belum pernah dihukum. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana penjara atau denda tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Kerugian di bawah Rp 2,5 juta. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Pertimbangan sosiologi.
Dalam program jaksa menyapa tersebut mendapat respon positif di masyarakat. Selain itu pula, Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, wartawan dan jurnalis serta masyarakat umum berharap dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Menyapa bisa menjadi benteng dan dasar bagi para pendengar siaran radio Benggawi dan masyarakat untuk senantiasa waspada menjaga diri dari tindakan yang salah dan tindakan yang melanggar hukum atau aturan.

Sebelum menutup pembicaraan, Kajari dan Kasi Intel menyampaikan bahwa Seksi Intelijen akan terus aktif dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Intelijen Kejaksaan dalam memberikan Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum kepada seluruh lapisan masyarakat dengan salah satu bentuknya adalah Jaksa Menyapa melalui siaran radio. (IK)