Dalam sistem baru, Kemenkes akan mengubah klasifikasi rumah sakit menjadi berbasis kompetensi dengan empat jenjang, yakni dasar, madya, utama, dan paripurna. Penilaian tidak hanya melihat sumber daya dan fasilitas, tetapi juga mengukur keberhasilan penanganan penyakit sesuai kompetensi masing-masing rumah sakit.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa mutu pelayanan kesehatan tidak cukup diukur dari kelengkapan dokumen administrasi.
Dalam keterangan resmi Kementerian Kesehatan RI pada 24 Juli 2026, Budi menyatakan kualitas rumah sakit harus tercermin dari hasil pelayanan yang diterima pasien.
“Mutu rumah sakit tidak cukup hanya baik di atas kertas, tetapi harus terlihat dari hasil tindakan medis yang diberikan kepada masyarakat,” demikian pernyataan Budi dalam keterangan resmi Kementerian Kesehatan.
Kemenkes menegaskan, indikator keberhasilan tidak berarti setiap pasien harus sembuh 100 persen. Penilaian akan menggunakan pembanding rata-rata nasional yang disusun bersama kolegium, organisasi profesi, asosiasi rumah sakit, serta mengacu pada praktik terbaik internasional.
Menurut Azhar Jaya, pendekatan tersebut bertujuan mendorong perbaikan sistem pelayanan secara menyeluruh, bukan menyalahkan dokter atau rumah sakit ketika menghadapi pasien dengan kondisi yang sangat berat.
