Health

Kemenkes Ubah Penilaian Akreditasi Rumah Sakit, Dinilai Dari Tingkat Kesembuhan Pasien

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengubah sistem penilaian akreditasi rumah sakit (RS) di Indonesia. Jika selama ini akreditasi lebih banyak bertumpu pada kelengkapan administrasi, sarana-prasarana, dan tata kelola, ke depan penilaian akan bergeser pada hasil pelayanan medis atau clinical outcome, seperti tingkat kesembuhan dan keselamatan pasien.

Perubahan tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya pada akhir Juli 2026. Dikutip dari Kompas, Kamis (30/7/2026), sistem baru itu memungkinkan mutu rumah sakit dipantau secara real-time berdasarkan indikator keberhasilan klinis, sehingga status akreditasi dapat berubah apabila kualitas pelayanan tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

“Kalau angka kegagalan tindakan medis, misalnya operasi, lebih tinggi dibanding standar yang sudah ditetapkan secara nasional, akreditasinya bisa diturunkan tanpa harus menunggu masa penilaian berikutnya,” kata Azhar Jaya sebagaimana dikutip Kompas.

Selama ini, akreditasi rumah sakit melalui Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) lebih banyak menilai aspek input dan proses, mulai dari ketersediaan tenaga kesehatan, fasilitas, alat kesehatan, hingga sistem manajemen. Sementara klasifikasi rumah sakit masih mengacu pada kelas A, B, C, dan D berdasarkan kapasitas tempat tidur serta fasilitas yang dimiliki.

Bagikan: