Berita Utama

Kemendagri Turun Tangan, Desak Bupati Banggai Segera Aktifkan Kembali 6 Kades Pemenang PTUN dan PTTUN

Enam kepala desa tersebut masing-masing:

  • Fenny Sangkaning Rahayu โ€” Kepala Desa Simpang Dua, Kecamatan Simpang Raya
  • Indri Yani Madalombang โ€” Kepala Desa Gonohop, Kecamatan Simpang Raya
  • Ruhyana โ€” Kepala Desa Mansahang, Kecamatan Toili
  • Mustofa โ€” Kepala Desa Tirta Sari, Kecamatan Toili
  • H. Manippi โ€” Kepala Desa Jaya Kencana, Kecamatan Toili
  • Sudarsono โ€” Kepala Desa Sentral Sari, Kecamatan Toili

Para Kepala Desa ย kemudian menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palu. Majelis hakim PTUN Palu mengabulkan seluruh gugatan dan memerintahkan pemulihan jabatan serta rehabilitasi nama baik para penggugat.

Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar sehingga berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Namun hingga Mei 2026, Pemerintah Kabupaten Banggai belum juga melaksanakan putusan pengadilan tersebut.

Kuasa hukum para kepala desa dari Baron Harahap & Partners sebelumnya juga telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Banggai untuk meminta pelaksanaan putusan pengadilan.

Kasus ini turut menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah serta sempat dibahas dalam RDP Komisi I DPRD Sulawesi Tengah.

Bagikan: