Dengan adanya intervensi langsung dari Kemendagri melalui komunikasi telepon dan rencana pengiriman surat resmi Dirjen PMD, publik kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Banggai dalam menjalankan putusan pengadilan.
โIntinya para kades di Banggai yang telah menang di PTUN dan PTTUN berhak menuntut hak-hak mereka. Semoga segera ada kejelasan dan kepastian hukum atas kepatuhan Bupati Banggai terhadap putusan PTUN dan PTTUN,โ tegas Longki Djanggola.(sri)
