Berita Utama

Kejati Tahan Tersangka Baru dugaan Korupsi BPKAD Banggai Laut

“Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, “katanya.

Reza menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi BPKAD Balut ini ada tiga ditetapkan sebagai tersangka, Mantan Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Balut Idhamsyah S Tompo yang sebelumnya sudah ditahan, lalu AM bendahara pengeluaran dan SB Kasubag Perencanaan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Hanya saja, kata Eja panggilan akrabnya terhadap SB tidak dilakukan penahanan, sebab setelah dilakukan pemeriksaan kesehatannya, tidak memungkinkan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan test swab, tidak memungkinkan dilakukan penahanan, ” tandas mantan Kasipidsus Kejari Parimo ini.(IK/MA)

Bagikan:
Iklan Banggai Post