BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai memusnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht),Selasa (26/9/2023).
Pemusnahan Barang Bukti tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Banggai, pukul 15.30 s.d pukul 17.00 Wita.

Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan berasal dari 43 perkara, terdiri dari;
30 perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu, dengan total berat 97,2491 gram, dan berbagai jenis alat hisap.
1 perkara Tindak Pidana Kesehatan terdiri dari 3.052 butir Trihexyphenidyl (THD).
Selain itu, 6 perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang berupa parang, patok kayu, pisau dapur, borgol dan kunci borgol, lakban, nota rental, kartu ATM, pakaian serta selang.
5 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya berupa, 12 buah pakaian, 2 buah pisau atau badik dan 1 buah gunting.
1 perkara Tindak Pidana Perikanan berupa 1 gulung selang dan dakor, 2 buah kacamata renang, 5 buah bundre, 2 buah kaki katak, 6 gulung benang, 9 botol bom ikan, 1 gulung kabel, 2 buah baterai, 9 buah botol kosong, 3 kilo pupuk, 1 botol serbuk macis, 10 buah sumbu, 8 buah korek api kayu.

Selanjutnya, Barang Bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di bakar, di blender, di rendam dan di gerinda, hingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi.
