BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai memusnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht),Selasa (26/9/2023).
Pemusnahan Barang Bukti tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Banggai, pukul 15.30 s.d pukul 17.00 Wita.
Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan berasal dari 43 perkara, terdiri dari;
30 perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu, dengan total berat 97,2491 gram, dan berbagai jenis alat hisap.
1 perkara Tindak Pidana Kesehatan terdiri dari 3.052 butir Trihexyphenidyl (THD).
Selain itu, 6 perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang berupa parang, patok kayu, pisau dapur, borgol dan kunci borgol, lakban, nota rental, kartu ATM, pakaian serta selang.
5 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya berupa, 12 buah pakaian, 2 buah pisau atau badik dan 1 buah gunting.
1 perkara Tindak Pidana Perikanan berupa 1 gulung selang dan dakor, 2 buah kacamata renang, 5 buah bundre, 2 buah kaki katak, 6 gulung benang, 9 botol bom ikan, 1 gulung kabel, 2 buah baterai, 9 buah botol kosong, 3 kilo pupuk, 1 botol serbuk macis, 10 buah sumbu, 8 buah korek api kayu.
Selanjutnya, Barang Bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di bakar, di blender, di rendam dan di gerinda, hingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi.
Kepada awak media, Kajari Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono,SH,.M.Hum mengatakan, kegiatan ini merupakan tugas dari jaksa selaku eksekutor. Melaksanakan putusan hakim terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.
Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan kata Kajari, merupakan barang bukti penanganan perkara terhitung sejak periode April sampai dengan September 2023. Dan masih di dominasi kasus Narkotika.
“Terkait kegiatan ini, kami juga memitigasi resiko di petugas kami. Karena barang Bukti yang berlarut-larut, dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,”tutur Kajari Banggai. (NS)