banner 728x250

Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara Tindak Pidana, Terbanyak Kasus Narkotika

Pemusnahan Barang Bukti 21 Perkara Tindak Pidana oleh Kejari Banggai, dihalaman kantor Kejari setempat, Jumat (26/4/2024).

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, melakukan pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan barang dari sejumlah kasus kejahatan itu, dipusatkan di halaman kantor Kejari Banggai, Jumat (26/4/2024).

Agenda yang dipimpin Kajari Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono tersebut, dihadiri Bupati Banggai yang diwakili Asisten III Banggai, Kamil Datu Adam, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, mewakili Kapolres Banggai, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Banggai, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Luwuk, perwakilan dari Imigrasi Banggai, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kabupaten Banggai, pejabat eselon IV Kejari Banggai serta jajarannya.

Adapun Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 21 perkara
sebagai berikut:

1. 12 perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat
190,0541 gram dan berbagai jenis
alat hisap sabu-sabu.

2. 2 Perkara Tindak Pidana Kesehatan terdiri dari 7.062 butir
Trihexyphenidyl (THD).

3. 2 perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang dan harta benda berupa 2
baju kaos, 2 buah celana jeans, 1 buah parang, dan 1 buah pisau dapur.

4. 4 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) berupa 1 buah korek api, 1
buah botol plastik, 3 buah kartu SIM, 1 buah celana training, 1 buah
kaos lengan panjang, 1 lembar celana dalam dan 1 bilah pisau penikam.

5. 1 perkara Tindak Pidana Perikanan berupa 1 pasang kaki katak, 1 buah
kaca mata selam, 1 buah jaring, 15 buah balon senter, 1 buah botol
berisi serbuk korek api, 1 buah kabel, 4 buah dopis, 3 gulung benang
jahit, 10 buah balon tiup, 2 buah kotak korek kayu, 9 buah
pembungkus korek api, 1 lembar amplas, 1 buah saringan, 1 buah pisau, dan 1
buah plastik berisi serbuk korek api.

Selanjutnya Barang Bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender,
direndam dan digerinda, hingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi.

“Barang Bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti penanganan perkara terhitung sejak periode Januari sampai dengan April 2024. Dari sekian kasus, didominasi Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-Sabu,”ungkap Kajari Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono, kepada sejumlah awak media.

“Pemusnahan ini merupakan tugas dari jaksa selaku eksekutor,
melaksanakan putusan hakim terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan,”Tegas Kajari menambahkan. (Nas)