5. 1 perkara Tindak Pidana Perikanan berupa 1 pasang kaki katak, 1 buah
kaca mata selam, 1 buah jaring, 15 buah balon senter, 1 buah botol
berisi serbuk korek api, 1 buah kabel, 4 buah dopis, 3 gulung benang
jahit, 10 buah balon tiup, 2 buah kotak korek kayu, 9 buah
pembungkus korek api, 1 lembar amplas, 1 buah saringan, 1 buah pisau, dan 1
buah plastik berisi serbuk korek api.
Selanjutnya Barang Bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender,
direndam dan digerinda, hingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi.
“Barang Bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti penanganan perkara terhitung sejak periode Januari sampai dengan April 2024. Dari sekian kasus, didominasi Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-Sabu,”ungkap Kajari Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono, kepada sejumlah awak media.
“Pemusnahan ini merupakan tugas dari jaksa selaku eksekutor,
melaksanakan putusan hakim terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan,”Tegas Kajari menambahkan. (Nas)
