BANGGAIPOST.COM, Luwuk- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banggai melakukan ekspos capaian kinerja tahun 2022, Kamis (29/12).
Melalui siaran pers nomor: Nomor: PR- 20 /P.2.11/Kph.3/12/2022 tentang refleksi kinerja tahun 2022, merinci realisasi program sub bagian dan seluruh seksi pada kantor yang dipimpin Raden Wisnu Bagus Wicaksono tersebut.
Disebutkan, Sub Bagian Pembinaan, dengan realisasikan program, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 132.099.572,- (seratus tiga puluh dua juta sembilan puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) / 463,78% (empat ratus enam puluh tiga koma tujuh puluh delapan persen).
Seksi Intelijen, Penyelidikan, pengamanan dan penggalangan (LID-PAM-GAL), realisasi program, 13 (tiga belas) kegiatan dari target sebanyak 1 (satu) kegiatan, antara lain mendukung bidang PIDUM melaksanakan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Penerangan Hukum : 4 (empat) kegiatan, Jaksa Menyapa : 3 (tiga) kegiatan, Jaksa Masuk Sekolah : 6 (enam) kegiatan serta kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) 2 kali rapat koordinasi dengan stakeholder terkait.
Seksi Tindak Pidana Umum, realisasi kegiatan Pra penuntutan sebanyak 319 (tiga ratus sembilan belas) perkara dari target 300 (tiga ratus) perkara. Tahap penuntutan dan eksekusi 300 (tiga ratus) perkara. Penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif 3 (tiga) perkara dengan rincian :
Perkara Tindak Pidana KDRT melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga subsidair Pasal 44 ayat (4) Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga a.n tersangka NSL;
Perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP a.n tersangka MRT.
Perkara tersebut diatas disetujui pimpinan, sedangkan 1 (satu) Perkara tidak disetujui yaitu Tindak Pidana Penganiayaan a.n tersangka A melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kegiatan Diversi 1 (satu) perkara anak berhadapan hukum a.n MAKB dan SP melanggar Kesatu Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdapat 2 (dua) Rumah Restorative Justice di Kantor Kecamatan Luwuk dan Universitas Muhammadiyah Luwuk, serta kerjasama dengan RSUD Luwuk membentuk Balai Rehabilitasi Narkotika.
Seksi Tindak Pidana Khusus, dengan realisasi kegiatan, Penyidikan 1 (satu) perkara yaitu Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan/Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah Karang Taruna Kabupaten Banggai Tahun 2020.
Tahap II 1 (satu) perkara Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran APBDesa Lobu Kecamatan Lobu Kabupaten Banggai tahun anggaran 2019 dan 2020 a.n tersangka LU.
Penuntutan 3 (tiga) perkara:
Dugaan tindak pidana korupsi memberi suap kepada inisial DG selaku Kepala KUPP Kelas III Bunta Tahun 2020 s/d 2022 a.n terdakwa S;
Dugaan tindak pidana pungutan liar atau suap di Kantor KUPP Kelas III Bunta tahun 2020 s/d 2022 dan tindak pidana pencucian uang a.n terdakwa DG;
Dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Jabatan yang dilakukan Kepala Desa Tuntung kepada masyarakat yang menerima pembayaran atas penggunaan lahan oleh perusahaan nikel PT. Koninis Fajar Mineral a.n terdakwa TT; dan terdapat 2 (dua) perkara yang telah dilakukan eksekusi :
Perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah tempat bangunan DVOR/DME (alat navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir tahun anggaran 2013 a.n terpidana HDA; dan
Perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan APBDesa Pohi tahun anggaran 2017 dan 2018 a.n terpidana IRA.
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara,
Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Litigasi mewakili PT. Pertamina EP Donggi Matindok Field selaku tergugat dengan putusan gugatan penggugat ditolak seluruhnya (dalam upaya hukum kasasi) dan 1 (satu) perkara gugatan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim .
Pelayanan Hukum gratis 25 (dua puluh lima) kegiatan, kegiatan legal assistance / pendampingan pada 9 (sembilan) kegiatan di SKPD, 34 (tiga puluh empat) SKK, legal opinion 2 (dua) kegiatan, MoU 3 (tiga) kegiatan, dan Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp. 22.813.128,- (dua puluh dua juta delapan ratus tiga belas ribu seratus dua puluh delapan Rupiah).
Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, melalui Kegiatan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sebanyak 3 (tiga) kali, penyelesaian lelang barang rampasan sebanyak 2 (dua) kali, dan Pemeliharaan Barang Bukti secara berkala dalam rangka menjaga kualitas Barang Bukti selama proses persidangan.
“Evaluasi kinerja tahun 2022 akan dilakukan, harapan di tahun 2023 kualitas pelayanan hukum di Kabupaten Banggai akan kami tingkatkan,”tutur Kepala Kejari Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono melalui Kepala Seksi Intelejen Firman Wahyudi. (Rls)