BANGGAIPOST,Luwuk- Seorang Ibu di Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai terpaksa berurusan dengan polisi. Wanita berinisial KL (47) diamankan petugas karena kedapatan menyimpan Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus, Kamis malam (30/7).
Miras jenis Cap Tikus itu diamankan setelah polisi mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat yang melihat praktik penjualan miras di rumah pelaku,“Berdasarkan laporan dari masyarakat, Tim Rajawali Polsek Luwuk langsung merazia rumah pelaku,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Petrus A Matasik SH.
Alhasil, Tim Rajawali Polsek Luwuk berhasil menyita sejumlah kantong plastik miras jenis cap tikus ukuran jumbo dan kecil yang disimpan pelaku di rumahnya,“Anggota menyita 33 bungkus plastik isi ukuran 1,5 liter dan 9 bungkus kecil berisikan cap tikus,” beber AKP Petrus.
Puluhan kantong minuman haram tersebut kemudian diamankan ke Mapolsek Luwuk, sedangkan pelaku akan diproses hukum lebih lanjut,“Agar jera, pelaku akan diproses hukum Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tegas perwira tiga balak tersebut.(NS/Hmp)