“Transparansi tinggi karena wajib pajak membayar lewat kanal digital, baik bank, marketplace, maupun QRIS. Semua bisa dipantau secara real-time,” jelasnya.Sebaliknya, Kabupaten Banggai masih banyak mengelola pajak dan retribusi secara manual. Basis data wajib pajak (WP) dan wajib retribusi belum terintegrasi penuh, sehingga rawan data ganda dan objek pajak tidak terdata. Transaksi manual membuka ruang praktik mark-up, under-reporting, hingga pungutan tidak resmi.
Minimnya transparansi real-time membuat masyarakat maupun pimpinan daerah kesulitan mengakses data pendapatan secara cepat. Kondisi ini berimbas pada kapasitas fiskal Banggai yang masih rendah, dengan ketergantungan besar pada transfer pusat.
Potensi Rp 75 Miliar Hilang
Mengacu data KPK dan BPKP (2021–2023), secara nasional kebocoran PAD akibat sistem manual mencapai 20–30 persen. Jika angka itu ditarik ke Banggai dengan proyeksi PAD 2025 sebesar Rp200–250 miliar, maka Rp40–75 miliar per tahun berpotensi tidak masuk kas daerah.
“Hilangnya potensi sebesar itu membuat ruang fiskal sempit untuk membiayai program prioritas. Publik pun bisa kehilangan kepercayaan karena merasa sudah bayar, tapi tidak melihat dampaknya di pembangunan,” tambahnya.
