Berita Utama

Gerindra Banggai Resmi Layangkan Keberatan, Surat Penundaan PAW Dinilai Cacat Prosedural

Yulius Tipa,SE

BANGGAIPOST.COM, Luwuk- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Banggai secara resmi melayangkan Surat Keberatan kepada Ketua DPRD Syarifudin Tjatjo.

Surat dengan nomor:02-06/DPC-GERINDRA/BGI/2026 tertanggal 20 Februari 2026 tersebut dilayangkan sekaligus menjawab Surat Ketua DPRD Kabupaten Banggai yang ditujukan ke DPC Gerindra sebelumnya, dengan Nomor:800.1.10.2/069/DPRD tentang Permohonan Penundaan Penggantian Antar Waktu atas nama Hari Sapto Adji, SH, MH tertanggal 11 Februari 2026.

“Iya, pada tanggal 20 Februari 2026, DPC Partai GERINDRA Kabupaten Banggai telah mengajukan keberatan atas surat Ketua DPRD tersebut karena mengandung cacat prosedur dan melampaui kewenangan, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik,”tutur Sekretaris DPC Gerindra Yulius Tipa kepada media ini, Sabtu 28 Februari 2026.

Adapun isi surat tersebut memuat tiga poin penegasan yakni:

Bagikan: