BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta, SH, MH, pimpin pelaksanaan Konferensi Pers pengungkapan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Satreskrim Polres Banggai atas kasus korupsi pada pengelolaan Dana Desa Matabas Kecamatan Bunta, Banggai, Kamis (2/11/2023).
Turut dihadiri dan didampingi Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, Kasie Humas IPTU Al Amin S. Muda, Kanit Tipikor IPTU Gede Wira Hendana dan penyidik.
Wakapolres Banggai menerangkan pihaknya berhasil mengamankan tersangka AB (34) yang merupakan mantan Kepala Desa Matabas periode 2017-2022, pada Minggu (22/10/2023) pagi di Kawasan Pelita Kelurahan Baru, Luwuk.
“Dalam kasus ini pelaku kita jerat pasal 2 dan atau pasal 3 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dirubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Adapun kerugian keuangan negara sebesar Rp. 592.074.829,00,- yang di selewengkan oleh pelaku dari dana Desa T.A 2020 dan 2021.
Adapun jenis kegiatan yang dimaksud (2020) adalah peningkatan kapasitas perangkat desa, pembangunan jamban keluarga, pembangunan lapangan futsal, makan dan minum operasional, jaldis BPD, pemeliharaan rumah keagamaan, dan belanja ternak serta pakan babi.
Untuk 2021, yakni belanja lampu tenaga surya, pos keamanan desa, makan minum pendataan profil desa, pembangunan talud, pengadaan racun rumput, operasional BPD dan tunjangan aparat desa.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutur Margiyanta diakhir pembicaraan. (Hmp)