Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Oknum Kades Padang, Mantan Ketua PWI Banggai Diperiksa Polisi

BANGGAIPOST.COM- Laporan dugaan pencemaran nama baik oleh oknum Kades Padang di Polres Banggai terus bergulir. Kasus yang dilaporkan  Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banggai periode 2022–2025, Iskandar Djiada tersebut memasuki tahap pemeriksaan saksi pelapor.

Iskandar, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai sebagai saksi pelapor, Selasa (20/1/2025).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pernyataan oknum kepala desa dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Banggai, yang menyebut bahwa sejumlah wartawan serta Ketua PWI Banggai menerima pembagian lahan di Desa Padang, Kecamatan Kintom.

“Pada hari ini saya sudah dimintai keterangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi pelapor,” ujar Iskandar Djiada usai pemeriksaan.

Ia menjelaskan, proses permintaan keterangan berlangsung sekitar satu jam, dimulai pukul 09.30 hingga 10.30 Wita, dan dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Banggai.

Iskandar menegaskan, tudingan yang disampaikan dalam forum resmi DPRD Banggai tersebut tidak berdasar dan dinilai mencemarkan nama baik pribadi, profesi wartawan, serta organisasi PWI Banggai.

Kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut sebelumnya telah dilaporkan secara resmi ke Polres Banggai pada 19 November 2025, dan kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)