Berita Utama

Kasasi Hari Sapto Adji Ditolak Mahkamah Agung

Hamid Cennu SH,.MH

BANGGAIPOST.COM, Luwuk- Perjalanan panjang perkara hukum  Anggota DPRD Banggai Hari Sapto Adji mempertahankan keanggotaannya di Partai Gerindra akhirnya memasuki babak penting.

Setelah menempuh proses hingga tingkat kasasi, putusan Mahkamah Agung (MA) menjadi jawaban atas upaya hukum yang sebelumnya masih menjadi perhatian publik.

Mahkamah Agung melalui amar putusannya menolak permohonan kasasi dalam sidang yang digelar Selasa (15/9/2026).

“Permohonan kasasi ditolak Mahkamah Agung dengan nomor putusan 1108 K/PDT.SUS-PARPOL/2026 tertanggal 15 September 2026. Dengan ditolaknya Kasasi Hari Sapto Adji kebenaran akhirnya ditegakkan,”ujar Advokat Gerindra Banggai Hamid Cennu,SH,.M.Hkepada media ini, Kamis (17/9/2026).

Putusan di tingkat kasasi tersebut sekaligus memperkuat posisi Partai Gerindra dalam pemecatan Hari Sapto Adji dari keanggotaan partai.

Perhatian kini tertuju pada tindak lanjut dari putusan tersebut yakni terkait kedudukannya selaku anggota DPRD.

“Setelah ini akan ditindak lanjuti Proses Pengganti Antar Waktu sebagai Anggota DPRD Banggai yang mengacu pada mekanisme administrasi yang berlaku,”pungkasnya. (*)

Bagikan: