BANGGAI POST, BALUT- Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 Amandemen ke 4 mengamanatkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Alokasi anggaran pendidikan lebih spesifik dituangkan dalam pasal 49 UU Nomor 20 tahun 2003 pasal 1 yaitu Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut terus berkomitmen untuk menjaga anggaran pendidikan 20 persen dan anggaran kesehatan 10 persen dari anggaran belanja daerah dalam APBD 2023.
Tahun anggaran 2023, Pemkab Banggai Laut telah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 22,51 persen. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Laut
Moh. Hasbullah Talaba saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/04).
“Alokasi anggaran untuk pendidikan itu berdasarkan UU 20 Perse, tahun 2023 ini pemda telah mengalokasikan anggaran untuk pendidikan sebesar 22,51 persen,” katanya .
“Ini ada di APBD murni yang telah dievaluasi oleh pemerintah provinsi Sulawesi Tengah,” jelas Hasbullah.
