Kapolsek menambahkan, bahwa kasus kejahatan di dunia maya yang sering menimpa masyarakat awam pada umumnya seperti Mama / Papa / Teman Minta Pulsa, Memenangkan Hadia (Mobil, Sepeda Motor, Uang Tunai dll tanpa ikut undian/kuis), ditelepon anak / keluarga sakit / kecelakaan dan minta dana untuk berobat/biaya rumah sakit, ditelepon anak / keluarga tertangkap membawa Narkoba dan minta uang tebusan, kenalan dan Pacaran di Medsos lalu mengirimkan Foto/Vidio Toples dapat dijadikan bahan untuk memeras, menggunakan Akun Medsos fiktif yang bertujuan menipu dan memeras dan masih banyak lagi modus kejahatan lainya. Tentunya modus operandi kejahatan di dunia maya akan terus berkembang, bervariasi dan beragam seiring dengan kemajuan teknologi.
“Kami berharap kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial, dimana kejahatan di dunia maya (Cybercrime) selalu ada disetiap waktu dengan berbagai modus operandi yang berbeda-beda”, tutup Kapolsek Bulagi. (IK)
